23 June 2010

Sebuah Upaya Perbaikan dan Inovasi dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

Reformasi birokrasi telah dikenal dan populer sejak tahun 1980-an. Inggris pada saat dipimpin oleh Perdana Menteri Margaret Thatcher dianggap pionir dan sukses dalam melaksanakan reformasi birokrasi. New Zealand dan Amerika Serikat adalah negara berikutnya yang telah berhasil mewujudkan reformasi birokrasi sebagai upaya pemerintah untuk merespon tuntutan dinamika masyarakat modern di era tahun 1990-an. Secara historis, Elaine C. Kamarck (2003) mengatakan bahwa gerakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah di negara-negara berkembang didorong oleh kondisi pascakrisis ekonomi atau oleh tuntutan organisasi kreditur internasional. Gerakan reformasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak pertengahan tahun 1980-an berupa deregulasi perpajakan, perbankan, dan sektor perdagangan, namun secara struktur dan sumber daya manusia belum dilakukan.

Reformasi birokrasi di Indonesia ditumbuhkan sebagai upaya untuk merespon terhadap tuntutan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang harus berubah menjadi lebih baik dan efisien baik tingkat nasional maupun internasional, dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Upaya reformasi birokrasi tersebut semakin menemukan momentumnya yang tepat dan mendapat dukungan penuh dari publik setelah pascakrisis ekonomi, keuangan, dan politik tahun 1998. Departemen Keuangan sebagai salah satu unsur pemerintahan telah memulai upaya reformasi birokrasi seiring dengan perkembangan reformasi di Indonesia.

Upaya mewujudkan reformasi dinilai bersifat masif dan sangat cepat dirasakan pasca berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tujuan akhir yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut adalah mewujudkan peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan Departemen Keuangan. Upaya reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di Departemen Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bersifat cukup radikal terjadi pada periode pascakrisis ekonomi dan politik, tepatnya setelah reformasi birokrasi menjadi salah satu programpenting pemerintah dalam RPJM 2004-2009.

Sasaran RPJM yang terkait langsung dengan reformasi birokrasi adalah penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau lebih populernya adalah good public governance. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, arah kebijakan yang ditetapkan dalam RPJM adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara, yang meliputi :
  1. Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes, dan responsif;
  2. Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
  3. Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
  4. Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karir berdasarkan prestasi;
  5. Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan egovernment dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintah.
Dengan telah dilakukannya reformasi kebijakan Keuangan Negara melalui tiga paket Undang-undang, yaitu UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka sebagai konsekuensi logisnya Departemen Keuangan harus mengambil langkah strategis berupa reformasi birokrasi Departemen Keuangan. Untuk itu, Menteri Keuangan melalui keputusan Nomor 30/KMK.01/2007 telah mencanangkan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan dengan program prioritas penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Dalam upaya menggerakkan dan melaksanakan program reformasi tersebut, Departemen Keuangan telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Pusat (TRBP), yang langsung di bawah pengarahan Menteri Keuangan dengan Ketua Tim dijabat oleh Sektretaris Jenderal Departemen Keuangan dan anggota tim berasal dari para Pejabat unit-unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Pembentukan TRBP merupakan wujud komitmen dan dukungan yang tinggi dari Departemen Keuangan untuk melaksanakan reformasi secara konsisten dan berkesinambungan.

Berdasarkan penetapan program prioritas tersebut yang dianggap sebagai lokomotif reformasi, maka DJKN sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan telah mengambil bagian yang penting dan berperan aktif dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi tersebut dengan membentuk Tim Reformasi Birokrasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-05/KN/2007 tanggal 2 Februari 2007 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 74/KN/2007 tanggal 31 Oktober 2007. Dengan adanya kebijakan tersebut, DJKN di bawah arahan dan bimbingan TRBP serta dukungan pimpinan dan staf melaksanakan program reformasi birokrasi yang sampai saat ini masih terus berlanjut.

Tujuan dan cakupan Reformasi Birokrasi

Pada dasarnya setiap pemerintahan yang melaksanakan reformasi birokrasi menginginkan adanya suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan mengatakan bahwa tujuan akhir reformasi birokrasi Departemen Keuangan adalah mewujudkan peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja dan layanan Departemen Keuangan (building public trust). Untuk memperoleh kepercayaan publik tersebut tentunya tidaklah mudah dicapai dalam dua atau tiga tahun, apalagi dalam kondisi masyarakat kita yang masih heterogen baik pendidikan, budaya, ekonomi, dan kondisi sosial lainnya di tengah arus keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat. Kita semua sangat memahami sifat masyarakat Indonesia yang pada umumnya selalu menginginkan sesuatu proses perubahan dapat diselesaikan secara instan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ditetapkan beberapa tujuan antara yang secara bertahap yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, khususnya terhadap kinerja dan pelayanan Departemen Keuangan, yaitu: (i) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); (ii) peningkatan pelayanan publik.

Salah satu pendapat ahli ekonomi pembangunan yang sejalan dengan argumentasi penetapan tujuan tersebut adalah Stephen C. Smith yang menyebutkan bahwa good governance adalah salah satu prasyarat yang fundamental untuk mencapai pembangunan ekonomi yang sukses. Tentunya pendapat tersebut sangat erat kaitannya dengan peran Departemen Keuangan dalam meningkatkan pembangunan ekonomi. Untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut, dalam proses reformasi birokrasi dilakukan perbaikan mendasar, dan didukung dengan inovasi yang mencakup tiga pilar utama, yaitu penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia.

Penataan organisasi meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi dalam struktur organisasi Departemen Keuangan dengan orientasi menjadi organisasi yang sensitif/peka terhadap perubahan, efektif dan efisien. Sebagai contoh, DJKN merupakan unit eselon I hasil penggabungan fungsi pengurusan piutang negara dan lelang yang berasal dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara yang sebelumnya berada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perbaikan proses bisnis diarahkan kepada terciptanya standardisasi pelayanan (standard operating procedures) yang lebih memberikan kepastian waktu, persyaratan, biaya, hak dan kewajiban. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) difokuskan terhadap perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas SDM, yaitu mulai diterapkannya standar kompetensi jabatan dalam pengambilan keputusan untuk penempatan, mutasi dan promosi, penerapan kode etik pegawai serta sistem informasi kepegawaian.

Beberapa perbaikan yang cukup menonjol dari ketiga pilar tersebut adalah diterapkannya program layanan unggulan di beberapa unit eselon I termasuk DJKN yang mempunyai pelayanan langsung kepada masyarakat, penerapan dan pengukuran indikator kinerja utama yang berbasis balanced scorecard serta pembangunan assessment centre. Sebagai konsekuensi logis dari upaya perbaikan tersebut dan untuk menciptakan kebijakan yang adil serta berimbang, maka kepada seluruh pegawai Departemen Keuangan diberikan perbaikan remunerasi. Masih banyak reward yang tersedia apabila jajaran Departemen Keuangan melaksanakan reformasi dengan baik, misalnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), kesempatan memperoleh karier yang lebih tinggi serta mendapat tugas yang tepat dengan kemampuannya. Perlu ditegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan kenaikan remunerasi seketika, tetapi merupakan suatu tahapan yang ditempuh setelah melakukan perbaikan dan inovasi.

Progres Reformasi Birokrasi di DJKN

Dengan komitmen dan dukungan penuh dari pimpinan dan segenap pegawai, untuk periode 2007 sampai dengan Semester I 2009 DJKN telah menyelesaikan beberapa perbaikan mendasar dalam ketiga pilar utama reformasi birokrasi. Secara ringkas, progres tersebut dapat dilihat dalam tabel Progres Reformasi Birokrasi di DJKN.

Kesimpulan

Dengan melihat hasil perbaikan yang dicapai dalam reformasi birokrasi di DJKN selama kurang lebih dua setengah tahun, dapat dikatakan bahwa telah terdapat perbaikan dalam penataan organisasi, perbaikan proses bisnis dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia. Progress reformasi birokrasi dan pengukuran indikator kinerja utama secara konsisten selalu dimonitor dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam tingkat eselon I, serta Menteri Keuangan secara periodik baik dalam rapat pimpinan maupun forum staf ahli. Hal ini menunjukkan bukti bahwa reformasi birokrasi sudah menjadi tekad segenap insan DJKN dan Departemen Keuangan pada umumnya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap reformasi birokrasi di DJKN, masih terdapat ruang untuk penyempurnaan. Sebagai contoh, pelaksanaan program layanan unggulan belum dapat dilaksanakan secara maksimal, yaitu selama periode 2008 baru berhasil sekitar 73%. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, upaya internalisasi dan sosialisasi kepada seluruh insan DJKN harus menjadi prioritas utama. Selain itu, penegakan disiplin, penerapan reward and punishment sudah harus menjadi budaya kerja di DJKN.

Masyarakat melalui DPR telah memberikan perbaikan remunerasi kepada pegawai Departemen Keuangan. Sekarang tinggal kita segenap pegawai DJKN-Departemen Keuangan harus dapat menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh memang pantas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa.

Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara

Oleh: Suryanto
Sumber: Media Kekayaan Negara Tahun I Edisi No. 01

07 June 2010

Peranan Progam konservasi dan Audit Energi dalam mengantisipasi perubahan iklim global

Sejak tahun 2008, JICA telah memberikan komitmen bantuan kepada Indonesia untuk program Climate Change. Demikian juga tahun ini JICA, ADB dan Bank dunia sedang membahas rencana kerja sama dalam memberikan bantuan program pinjaman untuk program climate change berikutnya. Kebijakan mitigasi didalam program bantuan ini diutamakan pada sektor kehutanan dan efisiensi energi yang meliputi kegiatan pembuatan regulasi untuk efisiensi energi, public efisiensi energi, energy audit, serta reduksi emisi CO2. Studi lebih lanjut dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Kem-Industri bekerja sama dengan JICA dilaksanakan untuk memaksimalkan berbagai kegiatan dimaksud serta mengembangkan inisiatif dari kedua kementerian tersebut.

Selama ini, JICA sudah melakukan studi tentang peningkatan efisiensi dan konservesi energi di indonesia serta memberikan berbagai rekomendasi baik roadmap maupun action plan, seperti program manager energy, labeling program, demand side management program, dan program lainnya. Rekomendasi JICA tersebut didasari atas keberhasilan jepang dalam merumuskan efisiensi energi yang salah satunya dalam sektor industri dimana konsumen padat energi harus memiliki manager energi bersertifikat didalam organisasinya serta harus melaporkan jumlah dan rencana penggunaan energinya. Selain itu, di sektor konsumen sistem labeling efisiensi energi sangat efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penghematan energi.

Konservasi Energi

Pada hakekatnya kita mengetahui bahwa efisiensi energi merupakan bagian dari konservasi energi. Dalam kebijakan energi nasional disebutkan bahwa konservasi energi merupakan upaya yang sistematis terencana dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Bagi Indonesia, upaya konservasi energi ini sangat penting mengingat besarnya kesenjangan antara sisi permintaan dan sisi penyediaan dan kesenjangan ini terus melebar.

Latar belakang pelaksanaan konservasi energi adalah adanya global warming yang disebabkan adanya climate change, krisis energi yang semakin terbatas yang menganggu aktifitas konsumen, dan kebutuhan atau keinginan dunia untuk keberlangsungan generasi mendatang yang lebih baik. Selain itu apabila indonesia tidak melakukan program efisiensi energi maka diperkirakan pada tahun 2020 emisi CO2 diprediksi mencapai 3,3 Giga Ton. Hal ini disebabkan pada umumnya teknologi Indonesia menggunakan teknologi yang tergolong tua sehingga mengakibatkan penggunaan energi tidak efisien terutama pada industri baja. Selain itu banyak industri yang belum tahu betul jika mereka melakukan konservasi energi ini, sejauh mana hal ini akan memberikan keuntungan dan daya saing bagi perusahaan.

Untuk itu pemerintah telah melakukan tindakan antara lain memberikan komitmen menurunkan emisi CO2 sebelum tahun 2020 sebesar 41% (jika mendapatkan bantuan dana dari luar) atau 26% (jika menggunakan dana sendiri), menerbitkan energy act no. 30/1997 dan no. 30/2007, peraturan presiden no 5/2006, perpu no 70/2009, dan national action plan on GHG tahun 2006.

Saat ini konsumsi energi kita lebih banyak dipenuhi oleh energi fosil sementara cadangan energi fosil nasional semakin terbatas sedangkan laju pertumbuhan cadangan baru jauh lebih lambat dibandingkan dengan laju pertumbuhan konsumsi energi nasional. Untuk mengatasi kondisi tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan energi nasional melalui peraturan presiden no. 5 tahun 2006 dengan sasaran menurunkan elastisitas energi dibawah 1 pada tahun 2025 dan menetapkan target untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi minyak bumi. Dalam perpres tersebut juga disebutkan bahwa sasaran kebijakan energi nasional adalah terwujudnya energi (primer) mix yang optimal pada tahun 2025, yaitu peranan masing-masing jenis energi terhadap konsumsi energi nasional sebagai berikut:

  • minyak bumi menjadi kurang dari 20% (dua puluh persen).
  • gas bumi menjadi lebih dari 30% (tiga puluh persen).
  • batubara menjadi lebih dari 33% (tiga puluh tiga persen).
  • biofuel menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  • panas bumi menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  • energi baru dan terbarukan lainnya, khususnya, Biomasa, Nuklir, Tenaga Air Skala Kecil, Tenaga Surya, dan Tenaga Angin menjadi lebih dari 5% (lima persen).
  • Bahan Bakar Lain yang berasal dari pencairan batubara menjadi lebih dari 2% (dua persen).
Patut disukuri bahwa akhir tahun lalu Indonesia telah menerbitkan peraturan pemerintah no. 70 tahun 2009 tentang konservasi energi dan ini merupakan turunan dari UU energi no 30 /2007. secara umum peraturan pemerintah itu mengatur hal pokok seperti tanggungjawab para pemangku kepentingan, pelaksanaan konservasi energi, standard dan type untk peralatan hemat energi, pemberian kemudahan, disentif dan insentif di bidang konservasi energi serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi. Dalam hal pelaksanaannya, konservasi energi dilaksanakan mencakup seluruh tahap pengelolaan energi mulai dari penyedian, pengusahaan, pemanfaatan, dan juga mengenai konservasi sumber daya energi. Disisi pemanfaatan energi pelaksanaan konservasi energi oleh pengguna energi dilakukan melalui penerapan managemen energi dan penggunaan ekologi yang hemat energi. Dalam penerapan managemen energi, khusus bagi pegguna energi dalam jumlah besar atau miniml 6000 toe/tahun ini dilaksanakan dengan menunjuk manager energi menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi secara berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaksanakan konservasi energi setiap tahun. Sebagai tindaklanjut dari peraturan pemerintah tersebut, saat ini sedang disusun petunjuk pelaksanaan yang akan dituangkan ke dalam peraturan menteri ESDM. Diharapkan dengan adanya peraturan pemerintah no 70/2009 tersebut beserta peraturan operasional dibawahnya depermentasi efisiensi dan konservasi energi di indonesia ini bisa lebih diperketat.

Progam Kemitraan Konservasi dan Audit Energi

Sektor industri dan bangunan gedung sebagai penguna energi besar tergolong masih boros menggunakan energi, ini ditunjukan oleh intensitas energinya yang masih cukup tinggi. Hal ini selain disebabkan oleh masih kurangnya kesadaran akan penggunaan energi yang efisien juga karena harga energi di idonesia masih sangat murah dibandingkan dengan negara lain. Berkaitan dengan hal tersebut pemerinah terus berusaha meningkatkan kesadaran pengguna energi untuk menerapkan konservasi energi. Khusus unutuk pegelola industri dan bangunan itu, pemerintah antara lain memberikan pelayanan audit energi melalui progam kemitraan konservasi energi. Program ini juga merupakan salah satu bentuk insentif pemerintah di bidang konservasi energi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah. Program kemitraan ini telah dilaksanakan sejak tahun 2003 dan selama ini memang dilakukan secara sukarela jadi belum merupakan suatu mandatory.

Hingga tahun 2009 energy audit telah dilaksanakan pada sekitar 290 industri dan bangunan sedangkan pada tahun 2010 sendiri energy audit direncanakan akan dilaksanakan pada 105 industri dan 55 bngunan. Dari seluruh peserta program kemitraan yang telah diaudit umumnya industri dan bangunan telah mengimplementasikan rekomendasi hasil audit khususnya yang bersifat tanpa biaya atau berbiaya rendah. Sedangkan yang berbiaya sedang atau tinggi pada umumnya belum diterapkan dengan alasan minimnya pendanaan.

Program Kemitraan Konservasi energi merupakan persetujuan sukarela pihak-pihak yang berminat dalam implementasi konservasi energi baik pemerintah maupun pengguna energi (bangunan dan industri). Adapun tujuan dari program kemitraan tersebut adalah selain untuk Mendorong pengguna energi (industri dan bangunan) untuk melakukan upaya penghematan energi melalui pelayanan audit energi dengan pendanaan dari APBN, Audit energi juga merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi titik-titik pemborosan energi yang terjadi pada suatu sistem pemanfaatan energi, merencanakan, menganalisis dan merekomendasikan langkah-langkah dalam meningkatkan efisiensi energi.

Manfaat Program Kemitraan adalah sebagai berikut:

  • Bagi pemerintah, dapat mengurangi beban subsidi untuk listrik (jangka pendek) serta dapat menghemat cadangan energi nasional, terutama energi fossil (jangka panjang).
  • Bagi industri dan bangunan, dapat menekan biaya energi sekaligus dapat meningkatkan daya saing.
  • Bagi penyedia energi, dapat memberikan pelayaanan kepada masyarakat dengan lebih baik (antara lain tidak perlu lagi melakukan pemadaman) serta dapat menunda pembangunan pembangkit baru yang memerlukan investasi cukup besar
  • Bagi pelaksana audit energi, membuka lapangan pekerjaan
  • Bagi lembaga finansial, memperoleh keuntungan dari dana yang dipinjamkan untuk investasi penghematan energi (sesuai schema penjaminan).
Walaupun disadari pada sektor industri dan bangunan tersebut mulai tumbuh kesadaran untuk penghematan energi, namun dalam pelaksanaannya masih sangat terbatas dan fluktuasi harga minyak yang tidak menentu juga belum memberikan dorongan untuk melaksanakan konservasi energi lebih baik lagi. Padahal, berdasarkan pareto analysis chart, dari penggunaan listrik oleh seluruh industri yang berjumlah sekitar 360 industri, 80% konsumsi ternyata dilakukan oleh 9 industri saja yakni industri semen, industri baja, industri tekstil, industri petrokimia, industri pulp dan kertas, industri keramik, industri fertilizer, industri makanan dan beverages, dan industri mainan. Ini berarti, apabila terjadi kenaikan biaya listrik maka indistri tersebut yang akan terkena dampak terbesar.

Pemerinah terus berusaha meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya audit terhadap penggunaan energinya karena bermanfaat untuk
  • Meningkatkan pengetahuan tentang efisiensi energi Mengidentifikasi biaya energi yang digunakan
  • Mengidentifikasikan dan meminimumkan hal yang terbuang
  • Membuat perubahan prosedur, peralatan, dan sistem untuk menyimpan energi
  • Menghematkan sumber energi yang tidak dapat diperbaharui
  • Menjaga lingkungan dengan mengurangi pembangkitan tenaga
  • Mengurangi running costs
Audit secara konvensional dapat dilakukan dengan kegiatan inventarisasi peralatan sarana dan prasarana, serta mencatat segala aktivitas komponen-komponen proses. Dengan demikian dokumentasi telah disiapkan yang secara otomatis dan sewaktu-waktu diperlukan dapat perbandingkan dnegan penggunaan mendatang secara kontinyu. Adapun pencatatan untuk audit energi harus mencakup semua peralatan-peralatn energi seperti proses yang digunakan, penerangan, HVAC (Heating, Ventilation, Air Conditioning), motor, dll

Demikian sekilas mengenai peranan konservasi energi dan program audit energi, semoga dapat bermanfaat buat kita semua. Akhir kata mohon maaf apabila terdapat beberapa kekeliruan akibat kurangnya informasi yang diperoleh penulis.