17 July 2010

Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika serikat

Pendahuluan

Tahun ini Amerika Serikat telah melakukan reformasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang dirasakan cukup mahal bagi sebagian warganya. Reformasi ini diambil setelah Departemen Kesehatan AS memberikan data bahwa sektor kesehatan menguasai sekitar 17% dari GDP AS. Data ini selanjutnya dianalisa dengan perhitungan yang dibuat oleh Congressional Budget Office dan diperoleh kesimpulan bahwa proporsi sektor kesehatan dalam GDP AS bisa meningkat menjadi 33% dalam 30 tahun mendatang, jika tidak dilakukan reformasi. Bahkan salah satu survey menyatakan bahwa jika tidak dilakukan reformasi, maka biaya out-of-pocket (biaya yang dikeluarkan oleh pengguna asuransi kesehatan diluar premium yang telah dibayarnya) akan meningkat sebesar 35% dalam waktu 10 (sepuluh) tahun mendatang. Hal tersebut menimbulkan desakan dari berbagai kalangan untuk segera dilakukan reformasi kesehatan terutama yang menyangkut asuransi kesehatan.

Dengan ditandatanganinya “Affordable Health Care for America Act” oleh Presiden Barack Obama pada tanggal 23 Maret 20I0, menandai dimulainya reformasi sistem layanan kesehatan, khususnya dalam masalah asuransi kesehatan, di AS yang diharapkan dapat menekan biaya asuransi kesehatan yang ditanggung oleh warga AS di masa mendatang.


Reformasi Layanan Kesehatan

Dalam UU Kesehatan tersebut, Amerika Serikat telah mengakui prinsip dasar bahwa setiap orang harus memiliki perlindungan mendasar dalam layanan kesehatan. Berdasarkan UU tersebut maka dalam tahun ini sektor layanan kesehatan di AS akan mengalami berbagai perubahan, antara lain:
  • warga Amerika yang belum memiliki asuransi dan telah memiliki penyakit sebeiumnya (pre-existing conditions ) akan memperoleh asuransi kesehatan melalui bantuan subsidi sementara yang disediakan pemerintah;
  • perusahaan asuransi dilarang memutuskan pertanggungan ketika Sipengguna asuransi kesehatan terkena penyakit;
  • perusahaan asuransi dilarang memberlakukan batasan maksimal nilai pertanggungan seumur hidup bagi pengguna asuransi kesehatan tertentu;
  • seorang anak dibenarkan untuk ikut dalam asuransi kesehatan orang tuanya sampai dia mencapai umur 26 tahun;
  • setiap pertanggungan baru wajib meng-cover layanan pencegahan (preventive cares dan perawatan kebugaran ( wellness care ); dan
  • seorang pengguna asuransi dapat mengajukan banding kepada satu badan yang independen berkenaan dengan sengketa yang dihadapinya dengan perusahaan asuransi;
Selain itu, dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 diatur hal-hal sebagai berikut.
  • Pemerintah mulai memberikan subsidi bagi perusahaan -perusahaan keciJ untuk membiayai asuransi kesehatan karyawannya;
  • Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menggunakan 80-85 % dari premium kesehatan yang diterimanya untuk layanan kesehatan. Perusahaan asuransi yang tidak memenuhi thresholds ini akan diwajibkan untuk rnemberikan pengembalian biaya (rebates ) kepada para pemegang polis; dan
  • Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menjelaskan kenaikan premium asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi yang menaikkan premium yang berlebihan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari bursa asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah
Demikian juga pada tahun 2014 direncanakan target sebagai berikut.
  • Pemerintah Negara Bagian membentuk bursa asuransi kesehatan, di mana para calon pembeli polis asuransi kesehatan yang tidak dibiayai oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja, serta perusahaan-perusahaan kecil, dapat membeli asuransi kesehatan ;
  • Perusahaan asuransi dilarang menolak meng-cover seseorang yang sudah mempunyai penyakit sebelumnya (pre-existing conditions);
  • setiap orang diwajibkan memiliki asuransi;
  • subsidi diberikan kepada warga yang mempunyai penghasilan kecil dan menengah agar mampu membeli asuransi kesehatan;
  • warga dengan tingkat pendapatan di bawah 150% dari garis kemiskinan hanya akan menggunakan maksimum 2% - 4,6% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen yang sedang dibahas di Senate, angka ini akan dirubah menjadi hanya 2% - 4%);
  • penduduk dengan tingkat pendapatan maksirnum 350% - 400% dan garis kemiskinan hanya akan menggunakan 9,8% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen, angka ini akan dirubah menjadi hanya 9.5%); dan
  • perusahaan keciI memperoleh peningkatan subsidi untuk rnembiayai asuransi kesehatan karyawannya

Kesimpulan

Reformasi Pelayanan Kesehatan dapat membantu memperbaiki dan meringankan beban biaya kesehatan yang ditanggung warga maupun perekonomian AS. Selain itu, dengan adanya biaya asuransi kesehatan yang terjangkau serta adanya aturan tegas yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki asuransi kesehatan, secara otomatis akan mengakibatkan naiknya jumlah warga yang mengikuti program asuransi kesehatan secara tajam.

29 June 2010

Majalah Tempo: Rekening Gendut Perwira Polisi

Kalau polisi tak mampu membersihkan diri dari korupsi, jangan berharap merebut simpati publik. Hal ini perlu dikemukakan karena Kepolisian Republik Indonesia seolah tak berubah kendati era reformasi sudah berusia lebih dari sepuluh tahun. Yang sedikit menunjukkan kemajuan adalah kesigapan menangani kasus, melayani perizinan, dan menjaga ketenteraman. Tapi polisi belum memenuhi dambaan masyarakat ini: memberantas korupsi di tubuhnya.

Sebagian khalayak tahu persis gaya hidup petinggi polisi, termasuk bagaimana megahnya rumah mereka. Itu sebabnya orang tak terlalu kaget mendengar kabar tentang sejumlah pejabat polisi yang mempunyai rekening dengan jumlah fantastis.

Dari penelusuran majalah ini, terungkap sejumlah petinggi polisi yang biasa menerima duit satu-dua miliar rupiah dalam sehari. Ada seorang jenderal yang diguyur Rp 10 miliar dalam sekali transfer. Bahkan ada perwira yang menyimpan duit Rp 54 miliar. Deretan rekening janggal ini sebetulnya termasuk dalam 21 rekening jumbo perwira polisi yang mencuat sejak bulan lalu, tapi rincian transaksinya baru belakangan terendus.

Mengintip gaji resmi perwira yang tak mencapai Rp 10 juta setiap bulan, sulit dipercaya duit diperoleh secara halal. Sudah jadi rahasia umum, makelar kasus bergentayangan di institusi penegak hukum, tak terkecuali kepolisian. Dengan segepok duit, mereka siap menggoda polisi untuk menyalahgunakan wewenang, tentu demi kepentingan klien si makelar. Apalagi lahan yang dikuasai polisi amat luas: dari korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, penyelundupan, sampai urusan video porno.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mestinya tidak ragu mengusut pemilik rekening yang mencurigakan. Tidaklah terlalu penting meributkan motif di balik beredarnya data itu, misalnya berkaitan dengan persaingan para jenderal kepolisian. Kalaupun motif persaingan benar, itu tak mengubah kewajiban polisi menelusurinya. Apalagi pada 2005 telah beredar pula data rekening 15 perwira polisi yang mencurigakan, tapi sampai kini tak pernah ditelisik. Padahal, seperti temuan terbaru, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu juga telah dilaporkan ke Markas Besar Polri.

Tak cukup ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan, pejabat polisi pemilik rekening yang janggal mesti diproses secara hukum. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang-kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 25/2003. Untuk memulai pemeriksaan, sesuai dengan undang-undang ini, penyidik tidak perlu membuktikan dulu bahwa harta itu hasil kejahatan. Bahkan penyidik berwenang pula untuk secepatnya memblokir rekening yang mencurigakan.

Dalih yang kerap dilontarkan bahwa kasus rekening janggal tak bisa dijerat lewat delik pencucian uang tidaklah masuk akal. Sebab, polisi sendiri sudah menjaring banyak orang lewat aturan yang sama. Gayus Tambunan, bekas pegawai pajak, yang memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar, dijerat dengan UU Pencucian Uang. Begitu pula Bahasyim, bekas pejabat Direktorat Pajak, pemilik uang Rp 64 miliar yang disimpan di rekening anak-istrinya.

Harus diakui, pasal pencucian uang sulit menjebloskan orang ke penjara karena semata-mata memiliki rekening tak wajar. Sebab, hukum kita belum menganut asas pembalikan beban pembuktian-selama ini dikenal dengan istilah "pembuktian terbalik". Tapi setidaknya, dengan delik ini, rekening yang mencurigakan bisa diblokir lebih dulu sambil menelisik kejahatan yang menjadi hulu aliran duit. Cara ini diberlakukan pula terhadap Gayus dan Bahasyim. Mereka akhirnya dikenai pasal berlapis, bukan hanya pencucian uang, melainkan juga korupsi.

Jika polisi enggan menerapkan delik pencucian uang untuk dirinya sendiri, tidaklah mungkin penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, turun tangan. Sesuai dengan undang-undang, hanya polisilah yang berwenang menyidik urusan ini. Tapi itu bukan berarti KPK tidak bisa menggunakan temuan rekening mencurigakan sebagai bahan untuk mengusut korupsi.

Tidak tersentuhnya kasus rekening janggal selama ini bukan karena aturan hukum kita terlalu lemah, melainkan karena tak ada kemauan untuk menelisiknya. Dalam situasi seperti ini, publik hanya bisa mengharapkan ketegasan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila Presiden memerintahkan kasus ini dibongkar, sulit membayangkan Kapolri akan diam saja.

Bila kepolisian menghadapi kendala membersihkan korpsnya sendiri, toh masih ada pilihan lain, yakni memberikan jalan bagi KPK untuk mengambil alih, terutama untuk kasus yang telah jelas unsur korupsinya.

Pengusutan rekening jumbo petinggi kepolisian tak bisa ditunda lagi. Sikap menutup mata terhadap rekening yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan itu akan membuat citra polisi semakin babak-belur.

Sumber: TEMPO