25 March 2009

Sekilas tentang RIA-Fin

Tulisan ini aslinya disusun oleh Mr. Dalyono. Beliau adalah Kepala Sub pada Bidang Kerjasama ASEAN. Seluruh ulasan dan kredit merupakan hak beliau, saia hanya menyalin dan mempublish dalam bentuk blog.

Roadmap for Financial and Monetary Integration of ASEAN (RIA-Fin)

Latar Belakang

Dalam upaya memfasilitasi implementasi ASEAN Vision 2020 (yang kemudian disepakati untuk dipercepat menjadi ASEAN Economic Community/AEC), pada Pertemuan Para Menteri Keuangan ASEAN (AFMM) ke-7 bulan Agustus 2003 di Makati City, Fiilipina telah disepakati perumusan Roadmap for Financial and Monetary Integration of ASEAN (RIA-Fin). Roadmap yang kemudian diluncurkan pada Pertemuan Para Pemimpin ASEAN di Bali pada bulan Oktober 2003 tersebut meliputi 4 sektor, yaitu:
  1. Pengembangan pasar modal (capital market development)
  2. Liberalisasi neraca modal (capital account liberalization)
  3. Liberalisasi jasa keuangan (financial services liberalization)
  4. Kerja sama nilai tukar (currency cooperation)
Pengembangan pasar modal

Tujuan utamanya adalah untuk memperdalam pasar finansial (deepening of financial markets) dan pencapaian kolaborasi lintas batas pasar modal di antara negara-negara anggota ASEAN. Deepening financial markets akan dicapai melalui capacity building dengan langkah-langkah antara lain
  1. Melalui Komite Kerja Pengembangan Pasar Modal, negara-negara anggota akan melakukan survey untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang diprioritaskan dalam rangka capacity building.
  2. Komite Kerja akan merumuskan program capacity building yang komprehensif untuk membantu negara-negara anggota dalam mengembangkan pasar modal domestiknya melalui bantuan teknik yang mencakup beberapa bidang seperti kerangka hukum dan peraturan, likuiditas dan manajemen risiko, infrastruktur pasar yang menyangkut perdagangan, kliring dan settlement, penetapan benchmark yield curves, dan pengembangan likuiditas pasar.
Sementara itu, untuk mencapai kolaborasi lintas batas pasar modal di antara negara-negara anggota ASEAN, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah bahwa Komite Kerja harus dapat mengidentifikasikan beberapa bidang kolaborasi yang meliputi jaringan pelatihan di antara negara anggota ASEAN, konvensi bersama dalam pasar obligasi dan saham, linkages dalam pembayaran dan setllement, dan harmonisasi standar pasar modal di ASEAN. Selain itu, Komite Kerja harus menyusun skala prioritas dan merekomendasikan program-program yang akan dijalankan. Komite Kerja juga harus mengkoordinasikan, memonitor dan memfasilitasi pelaksanaan program-program tersebut.

Beberapa hal yang disinyalir akan menjadi penghambat program pengembangan pasar modal di ASEAN adalah kurangnya infrastruktur keuangan dan kurang terpenuhinya standar peraturan dan prudential supervision. Untuk itu, beberapa rekomendasi yang disarankan adalah (i) memperkuat supervisi dalam pasar modal yang meliputi disclosure, governance dan manajemen risiko, (ii) menghimbau kepada negara-negara anggota ASEAN untuk menerapkan best practice dan standar internasional, (iii) memperkuat pengembangan pasar modal khususnya dalam sistem pembayaran dan setllement, kebijakan moneter dan regulasi perbankan, (iv) menghimbau partisipasi aktif sektor swasta dalam melaksanakan reformasi sektor-sektor kunci keuangan dan pengembangan institusi, pasar dan instrument yang penting, dan (v) menggabungkan upaya pengembangan pasar modal dengan inisiatif integrasi yang lain seperti Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Area Investasi ASEAN (AIA).

Liberalisasi neraca modal

Tujuan utamanya adalah aliran neraca modal yang lebih bebas pada tahun 2020. Tujuan utama tersebut kemudian diterjemahkan dalam tiga tahap pelaksanaan yaitu:
  1. Menjamin agar liberalisasi neraca modal konsisten dengan agenda nasional negara-negara anggota. Beberapa langkah yang harus diambil oleh negara anggota adalah:
    • mengidentifikasi status terkini regulasi neraca modal yang digunakan,
    • melaporkan regulasi yang digunakan saat ini,
    • mempersiapkan dan berbagi program kerja liberalisasi neraca modal,
    • mempersiapkan program internal liberalisasi neraca modal yang mencakup enam area yaitu (i) current account convertibility (Article VIII), (ii) aliran masuk investasi asing langsung termasuk dari remittance dan repatriasi dana investasi, deviden dan pembayaran kembali atas utang, (iii) aliran masuk investasi portofolio yang meliputi remintance dan repatriasi, instrumen saham dan pasar uang, serta pinjaman dalam mata uang asing, (iv) aliran keluar investasi asing langsung termasuk pembelian real estate di luar negeri oleh penduduk, (v) aliran keluar investasi portofolio termasuk pembelian obligasi dalam mata uang domestik oleh non penduduk serta aliran keluar utang dalam mata uang asing, dan (vi) semua restriksi dalam transakasi lintas batas oleh penduduk,
    • melakukan review tahunan atas capaian yang sudah diraih serta menyampaikan masalah yang dihadapi serta melakukan klarifikasi atas isu-isu yang terkait,
    • memberikan bantuan teknik terhadap negara yang belum dapat menyelesaikan program liberalisasi neraca modal.

  2. Menjamin adanya safeguards yang memadai atas potensi volatilitas ekonomi makro dan risiko sistemik yang diakibatkan oleh proses liberalisasi neraca modal. Atas hal tersebut, negara anggota harus:
    • saling berbagi dan mengontrol pengalaman dalam liberlisasi neraca modal, potensi kesulitan yang dihadapi dan safeguards measure,
    • mengkompilasi dan mensirkulasikan daftar prudential measure yang dapat diadopsi tanpa menimbulkan perbedan makna dengan liberalization measure,
    • mengidentifikasi jangka waktu, pre kondisi, dan prudential measures dari tiap bidang liberalisasi, jika hal tersebut dimungkinkan dan layak,
    • secara progresif melakukan revisi masing-masing program liberalisasi neraca modal dan daftar bersama prudential measures, jika hal tersebut dimungkinkan dan layak.

  3. Menjamin keuntungan liberalisasi serta memfasilitasi integrasi investasi dan perdagangan dalam wilayah ASEAN. Langkah yang harus diambil adalah bahwa negara anggota harus mempertimbangkan untuk meliberalisasikan aliran modal ke negara ASEAN sebagai sebuah langkah intermediasi untuk memfasilitasi inisiatif ASEAN yang lain seperti pengembangan pasar modal ASEAN dan pengembangan pasar obligasi Asia.
Beberapa masalah yang disinyalir akan menjadi penghambat proses liberalisasi neraca modal antara lain (i) kemungkinan keterlambatan atau penundaan atas komitmen yang sudah direncanakan karena adanya krisis keuangan dan kesulitan neraca pembayaran, (ii) kektidaklayakan infrastruktur keuangan, akuntansi, audit dan disclosures practises, prudential regulation and supervision measures, yang membatasi kemampuan sistem perbankan domestik untuk memonitor secara efisien dan efektif aliran modal dalam perekonomian, (iii) kekurangan kapasitas institusional untuk menilai dan mengatur risiko yang terkait dengan aliran modal yang besar.

Beberapa rekomendasi yang disarankan dalam liberalisasi neraca modal antara lain: (i) menghilangkan restriksi dalam pergerakan modal, konsisten dengan kemajuan dalam reformasi keuangan, (ii) mengimplementasikan prudential measure, konsisten dengan proses liberalisasi untuk membatasi dampak negatif dari volatilitas aliran modal, (iii) memonitor dan mengambil pelajaran dari pengalaman yang terkait dengan isu-isu dalam implementasi dan liberalisasi, dan (iv) membantu negara anggota yang memiliki keterbatasan dalam manajemen risiko dan kapasitas reformasi melalui program capacity building.

Liberalisasi jasa keuangan

Tujuan utama liberalisasi jasa keuangan ASEAN adalah tercapainya kebebasan bebasnya aliran jasa keuangan pada tahun 2020. Dalam menterjemahkan tujuan utama tersebut, telah dirumuskan dua langkah pokok yang masing-masing ditujukan untuk:
  1. Memperkuat kapasitas negara anggota dalam mengurangi dampak negatif liberalisasi jasa keuangan. Dalam hal ini negara anggota diharapkan (i) secara berkesinambungan memperhatikan kondisi sektor jasa keuangan dan menetapkan sarana infrastruktur untuk memaksimalkan keuntungan dari adanya liberalisasi, (ii) mengidentifikasi dan mengantispasi bidang-bidang yang memerlukan capacity building.

  2. Memfasilitasi negosiasi liberalisasi sektor jasa keuangan ASEAN. Dalam hal ini beberapa langkah yang harus diambil oleh negara anggota adalah:
    • menyiapkan daftar indikatif (indicative list/IL) dari sub-sektor jasa keuangan dan modes (1 sampai 4) berdasarkan modalitas pendekatan positive list yang telah disepakati dan General Agreement of Trade on Services (GATS) on financial services dengan mengikuti pembagian kategori sebagai berikut: (i) Inclusion List/IL yang meliputi sub-sektor dan modes yang telah siap untuk lebih diliberalisir atau dinegosiasikan, (ii) Medium term List/ML yaitu sub-sektor dan modes yang diharapkan dapat lebih diliberalisir/dinegosiasikan dalam jangka waktu menengah, dan (iii) Long Term List/LL yaitu sub-sektor dan modes yang membutuhkan waktu lama untuk meliberalisasirnya.
    • Mengikuti putaran negosiasi liberalisasi jasa keuangan yang difokuskan pada sub-sektor dan modes yang termasuk dalam kategori IL dengan mengkombinasikan mekanisme unilateral dan negosiasi offer and request. Dalam hal ini, putaran negosiasi liberalisasi jasa keuangan adalah sebanyak delapan kali ditambah penutupan pada tahun 2020. Masing-masing putaran negosiasi memerlukan waktu tiga tahun. Putaran negosiasi yang pertama dimulai pada tahun 1995 dan berakhir pada tahun 1998. Putaran kedua dari tahun 1999 sampai dengan 2001. Begitu seterusnya sampai dengan puncaknya pada tahun 2020.
    • Melakukan review pada daftar ML dan berupaya untuk meningkatkannya menjadi IL agar dapat lebih cepat diliberalisir.
    • Menghapus semua restriksi pada tahun 2020 dalam semua sub-sektor jasa keuangan dan modes termasuk pengecualian dalam Most Favored Nation (MFN).
Beberapa keterbatasan yang mungkin dihadapi oleh negara-negara anggota dalam membuka pasar finansial mereka antara lain adalah ketidaklayakan sarana infrastruktur, kondisi ekonomi dan keuangan yang tidak mendukung, dan kurangnya pemahaman dan teknik negosiasi liberalisasi sektor jasa keuangan dalam World Trade Organisation (WTO)/GATS

Adapun beberapa rekomendasi yang dirumuskan meliputi, (i) memperkuat sistem keuangan domestik, (ii) membantu negara anggota yang memiliki keterbatasan dalam manajemen risiko dan reformasi kapasitas melalui program capacity building, dan (iii) menghimbau negara anggota untuk mematuhi standar internasional dan best practice.

Kerja sama nilai tukar

Tujuan pokoknya adalah kerjasama nilai tukar yang lebih dekat untuk meningkatkan perdagangan dalam wilayah, dan integrasi ekonomi dan keuangan pada tahun 2020. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara anggota diharapkan melakukan beberapa hal, yaitu:
  1. Mengkaji manajemen nilai tukar guna memfasiltasi dan mempromosikan perdagangan dalam wilayah dan integrasi ekonomi dan keuangan regional,
  2. Mengkaji kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dalam wilayah termasuk menjaga kondisi ekonomi dan keuangan yang tepat,
  3. Meningkatkan konsolidasi fiskal untuk memperkuat kondisi ekonomi makro guna menunjang integrasi ekonomi.
  4. Mengkaji tingkatan integrasi ekonomi dan keuangan regional, dan jika diperlukan, mengeksplorasi dan merekomendasikan kebijakan baru untuk mencapai tingkatan atau tahapan yang diinginkan melalui kerjasama nilai tukar.
Hambatan yang dihadapi adalah kesulitan dari pelaku swasta untuk menyesuaikan dengan tingkat persaingan dagang yang semakin besar di dalam wilayah ASEAN. Untuk itu, pelaku swasta dihimbau agar meningkatkan kemampuan berkompetisi dan produktivitas guna memenuhi tingkat persaingan yang semakin besar dalam perdagangan di wilayah ASEAN.

0 comments: