Showing posts with label Etika. Show all posts
Showing posts with label Etika. Show all posts

29 June 2010

Majalah Tempo: Rekening Gendut Perwira Polisi

Kalau polisi tak mampu membersihkan diri dari korupsi, jangan berharap merebut simpati publik. Hal ini perlu dikemukakan karena Kepolisian Republik Indonesia seolah tak berubah kendati era reformasi sudah berusia lebih dari sepuluh tahun. Yang sedikit menunjukkan kemajuan adalah kesigapan menangani kasus, melayani perizinan, dan menjaga ketenteraman. Tapi polisi belum memenuhi dambaan masyarakat ini: memberantas korupsi di tubuhnya.

Sebagian khalayak tahu persis gaya hidup petinggi polisi, termasuk bagaimana megahnya rumah mereka. Itu sebabnya orang tak terlalu kaget mendengar kabar tentang sejumlah pejabat polisi yang mempunyai rekening dengan jumlah fantastis.

Dari penelusuran majalah ini, terungkap sejumlah petinggi polisi yang biasa menerima duit satu-dua miliar rupiah dalam sehari. Ada seorang jenderal yang diguyur Rp 10 miliar dalam sekali transfer. Bahkan ada perwira yang menyimpan duit Rp 54 miliar. Deretan rekening janggal ini sebetulnya termasuk dalam 21 rekening jumbo perwira polisi yang mencuat sejak bulan lalu, tapi rincian transaksinya baru belakangan terendus.

Mengintip gaji resmi perwira yang tak mencapai Rp 10 juta setiap bulan, sulit dipercaya duit diperoleh secara halal. Sudah jadi rahasia umum, makelar kasus bergentayangan di institusi penegak hukum, tak terkecuali kepolisian. Dengan segepok duit, mereka siap menggoda polisi untuk menyalahgunakan wewenang, tentu demi kepentingan klien si makelar. Apalagi lahan yang dikuasai polisi amat luas: dari korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, penyelundupan, sampai urusan video porno.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mestinya tidak ragu mengusut pemilik rekening yang mencurigakan. Tidaklah terlalu penting meributkan motif di balik beredarnya data itu, misalnya berkaitan dengan persaingan para jenderal kepolisian. Kalaupun motif persaingan benar, itu tak mengubah kewajiban polisi menelusurinya. Apalagi pada 2005 telah beredar pula data rekening 15 perwira polisi yang mencurigakan, tapi sampai kini tak pernah ditelisik. Padahal, seperti temuan terbaru, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu juga telah dilaporkan ke Markas Besar Polri.

Tak cukup ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan, pejabat polisi pemilik rekening yang janggal mesti diproses secara hukum. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang-kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 25/2003. Untuk memulai pemeriksaan, sesuai dengan undang-undang ini, penyidik tidak perlu membuktikan dulu bahwa harta itu hasil kejahatan. Bahkan penyidik berwenang pula untuk secepatnya memblokir rekening yang mencurigakan.

Dalih yang kerap dilontarkan bahwa kasus rekening janggal tak bisa dijerat lewat delik pencucian uang tidaklah masuk akal. Sebab, polisi sendiri sudah menjaring banyak orang lewat aturan yang sama. Gayus Tambunan, bekas pegawai pajak, yang memiliki harta lebih dari Rp 100 miliar, dijerat dengan UU Pencucian Uang. Begitu pula Bahasyim, bekas pejabat Direktorat Pajak, pemilik uang Rp 64 miliar yang disimpan di rekening anak-istrinya.

Harus diakui, pasal pencucian uang sulit menjebloskan orang ke penjara karena semata-mata memiliki rekening tak wajar. Sebab, hukum kita belum menganut asas pembalikan beban pembuktian-selama ini dikenal dengan istilah "pembuktian terbalik". Tapi setidaknya, dengan delik ini, rekening yang mencurigakan bisa diblokir lebih dulu sambil menelisik kejahatan yang menjadi hulu aliran duit. Cara ini diberlakukan pula terhadap Gayus dan Bahasyim. Mereka akhirnya dikenai pasal berlapis, bukan hanya pencucian uang, melainkan juga korupsi.

Jika polisi enggan menerapkan delik pencucian uang untuk dirinya sendiri, tidaklah mungkin penegak hukum lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, turun tangan. Sesuai dengan undang-undang, hanya polisilah yang berwenang menyidik urusan ini. Tapi itu bukan berarti KPK tidak bisa menggunakan temuan rekening mencurigakan sebagai bahan untuk mengusut korupsi.

Tidak tersentuhnya kasus rekening janggal selama ini bukan karena aturan hukum kita terlalu lemah, melainkan karena tak ada kemauan untuk menelisiknya. Dalam situasi seperti ini, publik hanya bisa mengharapkan ketegasan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila Presiden memerintahkan kasus ini dibongkar, sulit membayangkan Kapolri akan diam saja.

Bila kepolisian menghadapi kendala membersihkan korpsnya sendiri, toh masih ada pilihan lain, yakni memberikan jalan bagi KPK untuk mengambil alih, terutama untuk kasus yang telah jelas unsur korupsinya.

Pengusutan rekening jumbo petinggi kepolisian tak bisa ditunda lagi. Sikap menutup mata terhadap rekening yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan itu akan membuat citra polisi semakin babak-belur.

Sumber: TEMPO

25 March 2009

Etika Berbicara

Sebelumnya saia minta maaf kepada yang sudah membuat tulisan ini. Tulisan ini sudah lama ada di komputer. Tulisan ini saia peroleh di flashdisk dan saia juga lupa dulu dapetnya dari siapa.

Berikut ini etika berbicara yakni:
  1. Hendaknya pembicaran selalu di dalam kebaikan. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
    “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma`ruf, atau mengadakan perdamaian diantara manusia”. (An-Nisa: 114).
  2. Hendaknya pembicaran dengan suara yang dapat didengar, tidak terlalu keras dan tidak pula terlalu rendah, ungkapannya jelas dapat difahami oleh semua orang dan tidak dibuat-buat atau dipaksa-paksakan.
  3. Jangan membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagimu. Hadits Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam menyatakan: “Termasuk kebaikan islamnya seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
  4. Janganlah kamu membicarakan semua apa yang kamu dengar. Abu Hurairah Radhiallaahu anhu di dalam hadisnya menuturkan : Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam telah bersabda:”Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang yaitu apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar”.(HR. Muslim)
  5. Menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kamu berada di fihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari bertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda”. (HR. Abu Daud dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
  6. Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah Radhiallaahu anha. telah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam apabila membi-carakan suatu pembicaraan, sekiranya ada orang yang menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya”. (Mutta-faq’alaih).
  7. Menghindari perkataan jorok (keji). Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda: “Seorang mu’min itu pencela atau pengutuk atau keji pembicaraannya”. (HR. Al-Bukhari di dalam Al-Adab Mufrad, dan dishahihkan oleh Al-Albani).
  8. Menghindari sikap memaksakan diri dan banyak bicara di dalam berbicara. Di dalam hadits Jabir Radhiallaahu anhu disebutkan: “Dan sesungguhnya manusia yang paling aku benci dan yang paling jauh dariku di hari Kiamat kelak adalah orang yang banyak bicara, orang yang berpura-pura fasih dan orang-orang yang mutafaihiqun”. Para shahabat bertanya: Wahai Rasulllah, apa arti mutafaihiqun? Nabi menjawab: “Orang-orang yang sombong”. (HR. At-Turmudzi, dinilai hasan oleh Al-Albani).
  9. Menghindari perbuatan menggunjing (ghibah) dan mengadu domba. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain”.(Al-Hujurat: 12).
  10. Mendengarkan pembicaraan orang lain dengan baik dan tidak memotongnya, juga tidak menampakkan bahwa kamu mengetahui apa yang dibicarakannya, tidak menganggap rendah pendapatnya atau mendustakannya.
  11. Jangan memonopoli dalam berbicara, tetapi berikanlah kesempatan kepada orang lain untuk berbicara.
  12. Menghindari perkataan kasar, keras dan ucapan yang menyakitkan perasaan dan tidak mencari-cari kesalahan pembicaraan orang lain dan kekeliruannya, karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan dan pertentangan.
  13. Menghindari sikap mengejek, memperolok-olok dan memandang rendah orang yang berbicara. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
    “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokan). (Al-Hujurat: 11).