Showing posts with label Internasional. Show all posts
Showing posts with label Internasional. Show all posts

17 July 2010

Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan di Amerika serikat

Pendahuluan

Tahun ini Amerika Serikat telah melakukan reformasi terhadap sistem pelayanan kesehatan yang dirasakan cukup mahal bagi sebagian warganya. Reformasi ini diambil setelah Departemen Kesehatan AS memberikan data bahwa sektor kesehatan menguasai sekitar 17% dari GDP AS. Data ini selanjutnya dianalisa dengan perhitungan yang dibuat oleh Congressional Budget Office dan diperoleh kesimpulan bahwa proporsi sektor kesehatan dalam GDP AS bisa meningkat menjadi 33% dalam 30 tahun mendatang, jika tidak dilakukan reformasi. Bahkan salah satu survey menyatakan bahwa jika tidak dilakukan reformasi, maka biaya out-of-pocket (biaya yang dikeluarkan oleh pengguna asuransi kesehatan diluar premium yang telah dibayarnya) akan meningkat sebesar 35% dalam waktu 10 (sepuluh) tahun mendatang. Hal tersebut menimbulkan desakan dari berbagai kalangan untuk segera dilakukan reformasi kesehatan terutama yang menyangkut asuransi kesehatan.

Dengan ditandatanganinya “Affordable Health Care for America Act” oleh Presiden Barack Obama pada tanggal 23 Maret 20I0, menandai dimulainya reformasi sistem layanan kesehatan, khususnya dalam masalah asuransi kesehatan, di AS yang diharapkan dapat menekan biaya asuransi kesehatan yang ditanggung oleh warga AS di masa mendatang.


Reformasi Layanan Kesehatan

Dalam UU Kesehatan tersebut, Amerika Serikat telah mengakui prinsip dasar bahwa setiap orang harus memiliki perlindungan mendasar dalam layanan kesehatan. Berdasarkan UU tersebut maka dalam tahun ini sektor layanan kesehatan di AS akan mengalami berbagai perubahan, antara lain:
  • warga Amerika yang belum memiliki asuransi dan telah memiliki penyakit sebeiumnya (pre-existing conditions ) akan memperoleh asuransi kesehatan melalui bantuan subsidi sementara yang disediakan pemerintah;
  • perusahaan asuransi dilarang memutuskan pertanggungan ketika Sipengguna asuransi kesehatan terkena penyakit;
  • perusahaan asuransi dilarang memberlakukan batasan maksimal nilai pertanggungan seumur hidup bagi pengguna asuransi kesehatan tertentu;
  • seorang anak dibenarkan untuk ikut dalam asuransi kesehatan orang tuanya sampai dia mencapai umur 26 tahun;
  • setiap pertanggungan baru wajib meng-cover layanan pencegahan (preventive cares dan perawatan kebugaran ( wellness care ); dan
  • seorang pengguna asuransi dapat mengajukan banding kepada satu badan yang independen berkenaan dengan sengketa yang dihadapinya dengan perusahaan asuransi;
Selain itu, dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 diatur hal-hal sebagai berikut.
  • Pemerintah mulai memberikan subsidi bagi perusahaan -perusahaan keciJ untuk membiayai asuransi kesehatan karyawannya;
  • Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menggunakan 80-85 % dari premium kesehatan yang diterimanya untuk layanan kesehatan. Perusahaan asuransi yang tidak memenuhi thresholds ini akan diwajibkan untuk rnemberikan pengembalian biaya (rebates ) kepada para pemegang polis; dan
  • Perusahaan-perusahaan asuransi wajib menjelaskan kenaikan premium asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi yang menaikkan premium yang berlebihan dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari bursa asuransi kesehatan yang dikelola pemerintah
Demikian juga pada tahun 2014 direncanakan target sebagai berikut.
  • Pemerintah Negara Bagian membentuk bursa asuransi kesehatan, di mana para calon pembeli polis asuransi kesehatan yang tidak dibiayai oleh kantor/perusahaan tempatnya bekerja, serta perusahaan-perusahaan kecil, dapat membeli asuransi kesehatan ;
  • Perusahaan asuransi dilarang menolak meng-cover seseorang yang sudah mempunyai penyakit sebelumnya (pre-existing conditions);
  • setiap orang diwajibkan memiliki asuransi;
  • subsidi diberikan kepada warga yang mempunyai penghasilan kecil dan menengah agar mampu membeli asuransi kesehatan;
  • warga dengan tingkat pendapatan di bawah 150% dari garis kemiskinan hanya akan menggunakan maksimum 2% - 4,6% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen yang sedang dibahas di Senate, angka ini akan dirubah menjadi hanya 2% - 4%);
  • penduduk dengan tingkat pendapatan maksirnum 350% - 400% dan garis kemiskinan hanya akan menggunakan 9,8% dari pendapatannya untuk membiayai asuransi kesehatan (catatan: dalam paket amendemen, angka ini akan dirubah menjadi hanya 9.5%); dan
  • perusahaan keciI memperoleh peningkatan subsidi untuk rnembiayai asuransi kesehatan karyawannya

Kesimpulan

Reformasi Pelayanan Kesehatan dapat membantu memperbaiki dan meringankan beban biaya kesehatan yang ditanggung warga maupun perekonomian AS. Selain itu, dengan adanya biaya asuransi kesehatan yang terjangkau serta adanya aturan tegas yang mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki asuransi kesehatan, secara otomatis akan mengakibatkan naiknya jumlah warga yang mengikuti program asuransi kesehatan secara tajam.

11 May 2010

Proyek BRESL

Apa sih BRESL itu ?

BRESL singkatan dari Barrier Removal to the cost-effective development and implementation of Energy efficiency Standards and Labeling yang merupakan proyek kerjasama antar enam negara asia (Bangladesh, China, Indonesia, Pakistan, Thailand, dan Vietnam) yang bersama-sama melakukan harmonisasi standar dan label terhadap tujuh produk rumah tangga (AC, kipas angin, kulkas, elektrik ballast, elektrik motor, lampu CFL dan rice cooker).

Beberapa hal yang melatarbelakangi proyek ini adalah (i) Cepatnya pertumbuhan ekonomi di kawasan ini menambah penggunaan tujuh piranti / peralatan utama; (ii) Penggunaan piranti / peralatan yang tidak efisien energi meningkatkan tuntutan energi listrik; (iii) Pertumbuhan rata-rata Asia dalam menggunakan energi adalah 3,7% dimana pertumbuhan rata-rata dunia adalah 1,6%; (iv) Membangun Pembangkitan Listrik baru menyebabkan: bertambahnya degradasi lingkungan melalui emisi gas rumah kaca (GHG) dan pengurangan cadangan devisa; (v) Program dan kebijakan Standar dan Pelabelan Efisiensi Energi (Energy-efficiency Standard and Labeling / ESL) adalah salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan efisiensi energi dan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GHG); (vi) ESL memiliki potensi untuk mempengaruhi transformasi pasar untuk kelas produk hemat energi yang berbeda-beda, dengan biaya yang jauh di bawah biaya pasokan penyediaan energi baru; dan (vii) ESL dihalangi oleh hambatan yang secara luas bisa diklasifikasikan ke dalam kategori berikut, yaitu kebijakan / peraturan, institusi, teknis, informasi / kesadaran, pasar dan keuangan.

Target, Sasaran Proyek BRESL adalah untuk:
  • mengurangi emisi gas rumah kaca (GHG) 1.52 juta metric ton CO2 dan mengurangi energi listrik di perumahan, komersiel dan sektor industri secara total 2,009 GWh,
  • tercapainya pengembangan keharmonisasian standar dan prosedur labelisasi efisiensi energi (Energy-efficiency Standard and Labeling / ESL) secara regional,
  • pengurangan emisi karbon sekitar yang 23.4 juta metrik ton per tahun dan secara kumulatif akan berkurang sekitar 34.5 juta metrik ton pada akhir proyek, dan
  • meningkatkan jumlah pemakai di dalam negeri dan pasar di Asia melalui harmonisasi standar.
Sedangkan tujuan proyek BRESL adalah untuk meningkatkan kepedulian efisiensi energi di region, memfasilitasi penerapan ESL, kerjasama regional dalam harmonisasi testing prosedur & labeling, dan melakukan demonstrasi penerapan program ESL.

Misi proyek BRESL adalah sebagai berikut.
  • Menghilangkan rintangan yang menghambat keberhasilan implementasi kebijakan dan program standar dan pelabelan energi di Asia melalui lima komponen proyek: (i) Memperkuat Pembuatan Kebijakan; (ii) Mengadakan Pengembangan Kapasitas; (iii) Dukungan Produsen; (iv) Meningkatkan Kerjasama Regional (Banglades, China, Indonesia, Pakistan; Thailand dan Vietnam); dan (v) Membantu mendesain proyek pilot individual.
  • Difokuskan agar adopsi dan implementasi standar dan pelabelan (ESL) segera terlaksana.
  • Memperoleh penghematan energi dari penggunaan piranti / peralatan yang efisien energi.
  • Ditujukan standar dan pelabelan (ESL) untuk tujuh piranti / peralatan rumah tangga.
  • Memfasilitasi harmonisasi prosedur uji, standar dan pelabelan diantara negara berkembang di Asia.
Pembiayaan BRESL

Proyek BRESL dibiayai dari dana hibah dengan total dana sebesar 7,8 Juta Dolar dari United Nations Development Programme (UNDP) yang difasilitasi oleh Global Environtment Facility (GEF) bekerjasama dengan DJLPE. Dari total dana tersebut Indonesia memperoleh 1,17 juta Dolar. Jangka waktu proyek BRESL dimulai dari tahun 2009 hingga tahun 2014 dengan menitikberatkan pada target yang pada dasarnya dimaksudkan untuk meniadakan kendala/hambatan berkaitan dengan pengembangan dan implementasi program konservasi energi melalui standarisasi dan pelabelan serta mentransformasikan pasar produksi bagi peralatan-peralatan hemat energi seperti telah disebutkan di atas, serta mengatasi berbagai kendala secara bersama-sama.

Energy-efficiency Standard and Labeling (ESL)

Standarisasi dan pelabelan hemat energi (Energy-efficiency Standard and Labeling / ESL) merupakan bagian penting dari pilihan cost-effective dari kebijakan dan program-program untuk mengurangi perubahan iklim global. Program ESL ini diperlukan karena memiliki potensi untuk mempengaruhi transformasi pasar pada setiap produk peralatan hemat energi dimana memerlukan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan menyediakan pasokan energi/pembangkit listrik baru. Selain itu program ESL berkontribusi pada pencapaian target pembangunan milenium (millenium Development Goals / MDG), dimana program ini dapat mengurangi kemiskinan, memperbaiki keterlanjutan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan membantu memperbaiki usaha perdagangan dan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Standarisasi dan pelabelan hemat energi juga memberikan manfaat bukan hanya bagi konsumen saja, melainkan juga bagi produsen dan pemerintah. Konsumen bisa mendapatkan informasi mengenai tingkat efisiensi energi masing-masing produk sekaligus dapat mengurangi beban listrik. Selanjutnya bagi produsen, langkah ini bisa meningkatkan tingkat efisiensi energi produk yang mereka pasarkan/produksi dan meningkatkan daya saing. Sedangkan bagi pemerintah, langkah ini bisa mengurangi laju konsumsi energi nasional, mengurangi subsidi energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Peraturan Perundang-undangan

Pemikiran akan pentingnya peralatan hemat energi sebenarnya sudah ada sejak lama. Adapun berbagai kebijakan terkait dengan labelisasi hemat energi didasarkan pada:
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
  • Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi
  • Peraturan Pemerintah PP 70/2009 tentang Konservasi Energi
  • Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor: 10/KEP/BSN/2003 tanggal 31 Maret 2003 mengenai Standar nasional indonesia (SNI) 04-6958-2003 tentang label tingkat hemat energi pemanfaatan tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya
  • Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan pemanfaatan Energi No. 238-12/47/600.5/2003 tanggal 6 Oktober 2003 tentang tata cara pembubuhan label tanda hemat energi
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 mengenai Konservasi Energi dalam UU No. 30/2007 disebutkan bahwa (i) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Masyarakat; (ii) konservasi energi nasional mencakupi seluruh tahap pengelolaan energi; (iii) Pengguna energi dan produsen peralatan emat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan (iv) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

25 March 2009

Sekilas tentang RIA-Fin

Tulisan ini aslinya disusun oleh Mr. Dalyono. Beliau adalah Kepala Sub pada Bidang Kerjasama ASEAN. Seluruh ulasan dan kredit merupakan hak beliau, saia hanya menyalin dan mempublish dalam bentuk blog.

Roadmap for Financial and Monetary Integration of ASEAN (RIA-Fin)

Latar Belakang

Dalam upaya memfasilitasi implementasi ASEAN Vision 2020 (yang kemudian disepakati untuk dipercepat menjadi ASEAN Economic Community/AEC), pada Pertemuan Para Menteri Keuangan ASEAN (AFMM) ke-7 bulan Agustus 2003 di Makati City, Fiilipina telah disepakati perumusan Roadmap for Financial and Monetary Integration of ASEAN (RIA-Fin). Roadmap yang kemudian diluncurkan pada Pertemuan Para Pemimpin ASEAN di Bali pada bulan Oktober 2003 tersebut meliputi 4 sektor, yaitu:
  1. Pengembangan pasar modal (capital market development)
  2. Liberalisasi neraca modal (capital account liberalization)
  3. Liberalisasi jasa keuangan (financial services liberalization)
  4. Kerja sama nilai tukar (currency cooperation)
Pengembangan pasar modal

Tujuan utamanya adalah untuk memperdalam pasar finansial (deepening of financial markets) dan pencapaian kolaborasi lintas batas pasar modal di antara negara-negara anggota ASEAN. Deepening financial markets akan dicapai melalui capacity building dengan langkah-langkah antara lain
  1. Melalui Komite Kerja Pengembangan Pasar Modal, negara-negara anggota akan melakukan survey untuk mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan yang diprioritaskan dalam rangka capacity building.
  2. Komite Kerja akan merumuskan program capacity building yang komprehensif untuk membantu negara-negara anggota dalam mengembangkan pasar modal domestiknya melalui bantuan teknik yang mencakup beberapa bidang seperti kerangka hukum dan peraturan, likuiditas dan manajemen risiko, infrastruktur pasar yang menyangkut perdagangan, kliring dan settlement, penetapan benchmark yield curves, dan pengembangan likuiditas pasar.
Sementara itu, untuk mencapai kolaborasi lintas batas pasar modal di antara negara-negara anggota ASEAN, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah bahwa Komite Kerja harus dapat mengidentifikasikan beberapa bidang kolaborasi yang meliputi jaringan pelatihan di antara negara anggota ASEAN, konvensi bersama dalam pasar obligasi dan saham, linkages dalam pembayaran dan setllement, dan harmonisasi standar pasar modal di ASEAN. Selain itu, Komite Kerja harus menyusun skala prioritas dan merekomendasikan program-program yang akan dijalankan. Komite Kerja juga harus mengkoordinasikan, memonitor dan memfasilitasi pelaksanaan program-program tersebut.

Beberapa hal yang disinyalir akan menjadi penghambat program pengembangan pasar modal di ASEAN adalah kurangnya infrastruktur keuangan dan kurang terpenuhinya standar peraturan dan prudential supervision. Untuk itu, beberapa rekomendasi yang disarankan adalah (i) memperkuat supervisi dalam pasar modal yang meliputi disclosure, governance dan manajemen risiko, (ii) menghimbau kepada negara-negara anggota ASEAN untuk menerapkan best practice dan standar internasional, (iii) memperkuat pengembangan pasar modal khususnya dalam sistem pembayaran dan setllement, kebijakan moneter dan regulasi perbankan, (iv) menghimbau partisipasi aktif sektor swasta dalam melaksanakan reformasi sektor-sektor kunci keuangan dan pengembangan institusi, pasar dan instrument yang penting, dan (v) menggabungkan upaya pengembangan pasar modal dengan inisiatif integrasi yang lain seperti Area Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Area Investasi ASEAN (AIA).

Liberalisasi neraca modal

Tujuan utamanya adalah aliran neraca modal yang lebih bebas pada tahun 2020. Tujuan utama tersebut kemudian diterjemahkan dalam tiga tahap pelaksanaan yaitu:
  1. Menjamin agar liberalisasi neraca modal konsisten dengan agenda nasional negara-negara anggota. Beberapa langkah yang harus diambil oleh negara anggota adalah:
    • mengidentifikasi status terkini regulasi neraca modal yang digunakan,
    • melaporkan regulasi yang digunakan saat ini,
    • mempersiapkan dan berbagi program kerja liberalisasi neraca modal,
    • mempersiapkan program internal liberalisasi neraca modal yang mencakup enam area yaitu (i) current account convertibility (Article VIII), (ii) aliran masuk investasi asing langsung termasuk dari remittance dan repatriasi dana investasi, deviden dan pembayaran kembali atas utang, (iii) aliran masuk investasi portofolio yang meliputi remintance dan repatriasi, instrumen saham dan pasar uang, serta pinjaman dalam mata uang asing, (iv) aliran keluar investasi asing langsung termasuk pembelian real estate di luar negeri oleh penduduk, (v) aliran keluar investasi portofolio termasuk pembelian obligasi dalam mata uang domestik oleh non penduduk serta aliran keluar utang dalam mata uang asing, dan (vi) semua restriksi dalam transakasi lintas batas oleh penduduk,
    • melakukan review tahunan atas capaian yang sudah diraih serta menyampaikan masalah yang dihadapi serta melakukan klarifikasi atas isu-isu yang terkait,
    • memberikan bantuan teknik terhadap negara yang belum dapat menyelesaikan program liberalisasi neraca modal.

  2. Menjamin adanya safeguards yang memadai atas potensi volatilitas ekonomi makro dan risiko sistemik yang diakibatkan oleh proses liberalisasi neraca modal. Atas hal tersebut, negara anggota harus:
    • saling berbagi dan mengontrol pengalaman dalam liberlisasi neraca modal, potensi kesulitan yang dihadapi dan safeguards measure,
    • mengkompilasi dan mensirkulasikan daftar prudential measure yang dapat diadopsi tanpa menimbulkan perbedan makna dengan liberalization measure,
    • mengidentifikasi jangka waktu, pre kondisi, dan prudential measures dari tiap bidang liberalisasi, jika hal tersebut dimungkinkan dan layak,
    • secara progresif melakukan revisi masing-masing program liberalisasi neraca modal dan daftar bersama prudential measures, jika hal tersebut dimungkinkan dan layak.

  3. Menjamin keuntungan liberalisasi serta memfasilitasi integrasi investasi dan perdagangan dalam wilayah ASEAN. Langkah yang harus diambil adalah bahwa negara anggota harus mempertimbangkan untuk meliberalisasikan aliran modal ke negara ASEAN sebagai sebuah langkah intermediasi untuk memfasilitasi inisiatif ASEAN yang lain seperti pengembangan pasar modal ASEAN dan pengembangan pasar obligasi Asia.
Beberapa masalah yang disinyalir akan menjadi penghambat proses liberalisasi neraca modal antara lain (i) kemungkinan keterlambatan atau penundaan atas komitmen yang sudah direncanakan karena adanya krisis keuangan dan kesulitan neraca pembayaran, (ii) kektidaklayakan infrastruktur keuangan, akuntansi, audit dan disclosures practises, prudential regulation and supervision measures, yang membatasi kemampuan sistem perbankan domestik untuk memonitor secara efisien dan efektif aliran modal dalam perekonomian, (iii) kekurangan kapasitas institusional untuk menilai dan mengatur risiko yang terkait dengan aliran modal yang besar.

Beberapa rekomendasi yang disarankan dalam liberalisasi neraca modal antara lain: (i) menghilangkan restriksi dalam pergerakan modal, konsisten dengan kemajuan dalam reformasi keuangan, (ii) mengimplementasikan prudential measure, konsisten dengan proses liberalisasi untuk membatasi dampak negatif dari volatilitas aliran modal, (iii) memonitor dan mengambil pelajaran dari pengalaman yang terkait dengan isu-isu dalam implementasi dan liberalisasi, dan (iv) membantu negara anggota yang memiliki keterbatasan dalam manajemen risiko dan kapasitas reformasi melalui program capacity building.

Liberalisasi jasa keuangan

Tujuan utama liberalisasi jasa keuangan ASEAN adalah tercapainya kebebasan bebasnya aliran jasa keuangan pada tahun 2020. Dalam menterjemahkan tujuan utama tersebut, telah dirumuskan dua langkah pokok yang masing-masing ditujukan untuk:
  1. Memperkuat kapasitas negara anggota dalam mengurangi dampak negatif liberalisasi jasa keuangan. Dalam hal ini negara anggota diharapkan (i) secara berkesinambungan memperhatikan kondisi sektor jasa keuangan dan menetapkan sarana infrastruktur untuk memaksimalkan keuntungan dari adanya liberalisasi, (ii) mengidentifikasi dan mengantispasi bidang-bidang yang memerlukan capacity building.

  2. Memfasilitasi negosiasi liberalisasi sektor jasa keuangan ASEAN. Dalam hal ini beberapa langkah yang harus diambil oleh negara anggota adalah:
    • menyiapkan daftar indikatif (indicative list/IL) dari sub-sektor jasa keuangan dan modes (1 sampai 4) berdasarkan modalitas pendekatan positive list yang telah disepakati dan General Agreement of Trade on Services (GATS) on financial services dengan mengikuti pembagian kategori sebagai berikut: (i) Inclusion List/IL yang meliputi sub-sektor dan modes yang telah siap untuk lebih diliberalisir atau dinegosiasikan, (ii) Medium term List/ML yaitu sub-sektor dan modes yang diharapkan dapat lebih diliberalisir/dinegosiasikan dalam jangka waktu menengah, dan (iii) Long Term List/LL yaitu sub-sektor dan modes yang membutuhkan waktu lama untuk meliberalisasirnya.
    • Mengikuti putaran negosiasi liberalisasi jasa keuangan yang difokuskan pada sub-sektor dan modes yang termasuk dalam kategori IL dengan mengkombinasikan mekanisme unilateral dan negosiasi offer and request. Dalam hal ini, putaran negosiasi liberalisasi jasa keuangan adalah sebanyak delapan kali ditambah penutupan pada tahun 2020. Masing-masing putaran negosiasi memerlukan waktu tiga tahun. Putaran negosiasi yang pertama dimulai pada tahun 1995 dan berakhir pada tahun 1998. Putaran kedua dari tahun 1999 sampai dengan 2001. Begitu seterusnya sampai dengan puncaknya pada tahun 2020.
    • Melakukan review pada daftar ML dan berupaya untuk meningkatkannya menjadi IL agar dapat lebih cepat diliberalisir.
    • Menghapus semua restriksi pada tahun 2020 dalam semua sub-sektor jasa keuangan dan modes termasuk pengecualian dalam Most Favored Nation (MFN).
Beberapa keterbatasan yang mungkin dihadapi oleh negara-negara anggota dalam membuka pasar finansial mereka antara lain adalah ketidaklayakan sarana infrastruktur, kondisi ekonomi dan keuangan yang tidak mendukung, dan kurangnya pemahaman dan teknik negosiasi liberalisasi sektor jasa keuangan dalam World Trade Organisation (WTO)/GATS

Adapun beberapa rekomendasi yang dirumuskan meliputi, (i) memperkuat sistem keuangan domestik, (ii) membantu negara anggota yang memiliki keterbatasan dalam manajemen risiko dan reformasi kapasitas melalui program capacity building, dan (iii) menghimbau negara anggota untuk mematuhi standar internasional dan best practice.

Kerja sama nilai tukar

Tujuan pokoknya adalah kerjasama nilai tukar yang lebih dekat untuk meningkatkan perdagangan dalam wilayah, dan integrasi ekonomi dan keuangan pada tahun 2020. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara anggota diharapkan melakukan beberapa hal, yaitu:
  1. Mengkaji manajemen nilai tukar guna memfasiltasi dan mempromosikan perdagangan dalam wilayah dan integrasi ekonomi dan keuangan regional,
  2. Mengkaji kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dalam wilayah termasuk menjaga kondisi ekonomi dan keuangan yang tepat,
  3. Meningkatkan konsolidasi fiskal untuk memperkuat kondisi ekonomi makro guna menunjang integrasi ekonomi.
  4. Mengkaji tingkatan integrasi ekonomi dan keuangan regional, dan jika diperlukan, mengeksplorasi dan merekomendasikan kebijakan baru untuk mencapai tingkatan atau tahapan yang diinginkan melalui kerjasama nilai tukar.
Hambatan yang dihadapi adalah kesulitan dari pelaku swasta untuk menyesuaikan dengan tingkat persaingan dagang yang semakin besar di dalam wilayah ASEAN. Untuk itu, pelaku swasta dihimbau agar meningkatkan kemampuan berkompetisi dan produktivitas guna memenuhi tingkat persaingan yang semakin besar dalam perdagangan di wilayah ASEAN.