Showing posts with label Fiskal. Show all posts
Showing posts with label Fiskal. Show all posts

23 June 2010

Sebuah Upaya Perbaikan dan Inovasi dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

Reformasi birokrasi telah dikenal dan populer sejak tahun 1980-an. Inggris pada saat dipimpin oleh Perdana Menteri Margaret Thatcher dianggap pionir dan sukses dalam melaksanakan reformasi birokrasi. New Zealand dan Amerika Serikat adalah negara berikutnya yang telah berhasil mewujudkan reformasi birokrasi sebagai upaya pemerintah untuk merespon tuntutan dinamika masyarakat modern di era tahun 1990-an. Secara historis, Elaine C. Kamarck (2003) mengatakan bahwa gerakan reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah di negara-negara berkembang didorong oleh kondisi pascakrisis ekonomi atau oleh tuntutan organisasi kreditur internasional. Gerakan reformasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak pertengahan tahun 1980-an berupa deregulasi perpajakan, perbankan, dan sektor perdagangan, namun secara struktur dan sumber daya manusia belum dilakukan.

Reformasi birokrasi di Indonesia ditumbuhkan sebagai upaya untuk merespon terhadap tuntutan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang harus berubah menjadi lebih baik dan efisien baik tingkat nasional maupun internasional, dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Upaya reformasi birokrasi tersebut semakin menemukan momentumnya yang tepat dan mendapat dukungan penuh dari publik setelah pascakrisis ekonomi, keuangan, dan politik tahun 1998. Departemen Keuangan sebagai salah satu unsur pemerintahan telah memulai upaya reformasi birokrasi seiring dengan perkembangan reformasi di Indonesia.

Upaya mewujudkan reformasi dinilai bersifat masif dan sangat cepat dirasakan pasca berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.01/2007 tentang Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan, yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Tujuan akhir yang ingin dicapai dari kebijakan tersebut adalah mewujudkan peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja pelayanan Departemen Keuangan. Upaya reformasi birokrasi di Indonesia, khususnya di Departemen Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bersifat cukup radikal terjadi pada periode pascakrisis ekonomi dan politik, tepatnya setelah reformasi birokrasi menjadi salah satu programpenting pemerintah dalam RPJM 2004-2009.

Sasaran RPJM yang terkait langsung dengan reformasi birokrasi adalah penciptaan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa atau lebih populernya adalah good public governance. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, arah kebijakan yang ditetapkan dalam RPJM adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi negara, yang meliputi :
  1. Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif dengan struktur lebih proporsional, ramping, luwes, dan responsif;
  2. Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
  3. Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
  4. Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karir berdasarkan prestasi;
  5. Optimalisasi pengembangan dan pemanfaatan egovernment dan dokumen/arsip negara dalam pengelolaan tugas dan fungsi pemerintah.
Dengan telah dilakukannya reformasi kebijakan Keuangan Negara melalui tiga paket Undang-undang, yaitu UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka sebagai konsekuensi logisnya Departemen Keuangan harus mengambil langkah strategis berupa reformasi birokrasi Departemen Keuangan. Untuk itu, Menteri Keuangan melalui keputusan Nomor 30/KMK.01/2007 telah mencanangkan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan dengan program prioritas penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Dalam upaya menggerakkan dan melaksanakan program reformasi tersebut, Departemen Keuangan telah membentuk Tim Reformasi Birokrasi Pusat (TRBP), yang langsung di bawah pengarahan Menteri Keuangan dengan Ketua Tim dijabat oleh Sektretaris Jenderal Departemen Keuangan dan anggota tim berasal dari para Pejabat unit-unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. Pembentukan TRBP merupakan wujud komitmen dan dukungan yang tinggi dari Departemen Keuangan untuk melaksanakan reformasi secara konsisten dan berkesinambungan.

Berdasarkan penetapan program prioritas tersebut yang dianggap sebagai lokomotif reformasi, maka DJKN sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan telah mengambil bagian yang penting dan berperan aktif dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi tersebut dengan membentuk Tim Reformasi Birokrasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-05/KN/2007 tanggal 2 Februari 2007 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 74/KN/2007 tanggal 31 Oktober 2007. Dengan adanya kebijakan tersebut, DJKN di bawah arahan dan bimbingan TRBP serta dukungan pimpinan dan staf melaksanakan program reformasi birokrasi yang sampai saat ini masih terus berlanjut.

Tujuan dan cakupan Reformasi Birokrasi

Pada dasarnya setiap pemerintahan yang melaksanakan reformasi birokrasi menginginkan adanya suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan mengatakan bahwa tujuan akhir reformasi birokrasi Departemen Keuangan adalah mewujudkan peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja dan layanan Departemen Keuangan (building public trust). Untuk memperoleh kepercayaan publik tersebut tentunya tidaklah mudah dicapai dalam dua atau tiga tahun, apalagi dalam kondisi masyarakat kita yang masih heterogen baik pendidikan, budaya, ekonomi, dan kondisi sosial lainnya di tengah arus keterbukaan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat. Kita semua sangat memahami sifat masyarakat Indonesia yang pada umumnya selalu menginginkan sesuatu proses perubahan dapat diselesaikan secara instan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ditetapkan beberapa tujuan antara yang secara bertahap yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik, khususnya terhadap kinerja dan pelayanan Departemen Keuangan, yaitu: (i) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); (ii) peningkatan pelayanan publik.

Salah satu pendapat ahli ekonomi pembangunan yang sejalan dengan argumentasi penetapan tujuan tersebut adalah Stephen C. Smith yang menyebutkan bahwa good governance adalah salah satu prasyarat yang fundamental untuk mencapai pembangunan ekonomi yang sukses. Tentunya pendapat tersebut sangat erat kaitannya dengan peran Departemen Keuangan dalam meningkatkan pembangunan ekonomi. Untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut, dalam proses reformasi birokrasi dilakukan perbaikan mendasar, dan didukung dengan inovasi yang mencakup tiga pilar utama, yaitu penataan organisasi, perbaikan proses bisnis, dan peningkatan manajemen sumber daya manusia.

Penataan organisasi meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi dalam struktur organisasi Departemen Keuangan dengan orientasi menjadi organisasi yang sensitif/peka terhadap perubahan, efektif dan efisien. Sebagai contoh, DJKN merupakan unit eselon I hasil penggabungan fungsi pengurusan piutang negara dan lelang yang berasal dari Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara yang sebelumnya berada di Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perbaikan proses bisnis diarahkan kepada terciptanya standardisasi pelayanan (standard operating procedures) yang lebih memberikan kepastian waktu, persyaratan, biaya, hak dan kewajiban. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) difokuskan terhadap perbaikan manajemen dan peningkatan kualitas SDM, yaitu mulai diterapkannya standar kompetensi jabatan dalam pengambilan keputusan untuk penempatan, mutasi dan promosi, penerapan kode etik pegawai serta sistem informasi kepegawaian.

Beberapa perbaikan yang cukup menonjol dari ketiga pilar tersebut adalah diterapkannya program layanan unggulan di beberapa unit eselon I termasuk DJKN yang mempunyai pelayanan langsung kepada masyarakat, penerapan dan pengukuran indikator kinerja utama yang berbasis balanced scorecard serta pembangunan assessment centre. Sebagai konsekuensi logis dari upaya perbaikan tersebut dan untuk menciptakan kebijakan yang adil serta berimbang, maka kepada seluruh pegawai Departemen Keuangan diberikan perbaikan remunerasi. Masih banyak reward yang tersedia apabila jajaran Departemen Keuangan melaksanakan reformasi dengan baik, misalnya peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan (diklat), kesempatan memperoleh karier yang lebih tinggi serta mendapat tugas yang tepat dengan kemampuannya. Perlu ditegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan kenaikan remunerasi seketika, tetapi merupakan suatu tahapan yang ditempuh setelah melakukan perbaikan dan inovasi.

Progres Reformasi Birokrasi di DJKN

Dengan komitmen dan dukungan penuh dari pimpinan dan segenap pegawai, untuk periode 2007 sampai dengan Semester I 2009 DJKN telah menyelesaikan beberapa perbaikan mendasar dalam ketiga pilar utama reformasi birokrasi. Secara ringkas, progres tersebut dapat dilihat dalam tabel Progres Reformasi Birokrasi di DJKN.

Kesimpulan

Dengan melihat hasil perbaikan yang dicapai dalam reformasi birokrasi di DJKN selama kurang lebih dua setengah tahun, dapat dikatakan bahwa telah terdapat perbaikan dalam penataan organisasi, perbaikan proses bisnis dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia. Progress reformasi birokrasi dan pengukuran indikator kinerja utama secara konsisten selalu dimonitor dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam tingkat eselon I, serta Menteri Keuangan secara periodik baik dalam rapat pimpinan maupun forum staf ahli. Hal ini menunjukkan bukti bahwa reformasi birokrasi sudah menjadi tekad segenap insan DJKN dan Departemen Keuangan pada umumnya.

Dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap reformasi birokrasi di DJKN, masih terdapat ruang untuk penyempurnaan. Sebagai contoh, pelaksanaan program layanan unggulan belum dapat dilaksanakan secara maksimal, yaitu selama periode 2008 baru berhasil sekitar 73%. Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, upaya internalisasi dan sosialisasi kepada seluruh insan DJKN harus menjadi prioritas utama. Selain itu, penegakan disiplin, penerapan reward and punishment sudah harus menjadi budaya kerja di DJKN.

Masyarakat melalui DPR telah memberikan perbaikan remunerasi kepada pegawai Departemen Keuangan. Sekarang tinggal kita segenap pegawai DJKN-Departemen Keuangan harus dapat menunjukkan bahwa penghasilan yang diperoleh memang pantas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Mahakuasa.

Sekretaris Ditjen Kekayaan Negara

Oleh: Suryanto
Sumber: Media Kekayaan Negara Tahun I Edisi No. 01

11 May 2008

APBN Gawat! Ayo selamatkan

Melihat perkembangan Harga Minyak Dunia akhir akhir ini, sepertinya tren harga minyak bukan bersifat fluktuasi belaka, melainkan memiliki tren naik bahkan diperkirakan akan terus naik sampai US $200 per barel. Kenaikan harga minyak sangat memukul sendi-sendi perekonomian negara-negara pengimpor minyak termasuk Indonesia, karena walaupun Indonesia pengekspor minyak, namun juga termasuk pengimpor minyak, bahkan impor minyak Indonesia lebih besar dari ekspornya.

Tidak ada satupun negara di dunia yang bisa memberikan jaminan harga minyak walaupun sebagian besar negara memberikan subsidi untuk BBM bahkan negara paling maju sekalipun. Hal ini karena BBM tidak bisa diproduksi begitu saja, melainkan butuh waktu beribu-ribu tahun untuk menciptakan bahannya dan itu juga baru secara teoritis ilmiah.

Menyelamatkan APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dikatakan suatu rencana kegiatan dan program pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian yang melingkupi seluruh sektor keuangan dan moneter. Untuk itu untuk menjaga kestabilan pembangunan nasional, diperlukan APBN yang mapan dan kredibel.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa untuk menyelamatkan masyarakat, kita perlu APBN yang sehat. Non sense, tanpa APBN yang sehat masyarakat bisa terlindungi. Untuk itu, pemerintah berencana untuk menaikan harga BBM guna mengurangi beban APBN dalam memberikan subsidi.

Mengapa memilih kenaikan BBM

Harga BBM dalam negeri idealnya memang mengikuti pergerakan harga minyak dunia. Jika saat ini harga minyak dunia naik, BBM dalam negeri juga sewajarnya mengikuti karena Indonesia cuma memiliki cadangan minyak sedikit.

Saat ini, Indonesia merupakan negara yang memberikan subsidi BBM terbesar di dunia dengan konsumsi bersubsidi mencapai 1,6 juta barel perhari. Jika ekspor minyak Indonesia berlipat-lipat dibandingkan impornya, mungkin tingginya subsidi BBM tidak menjadi pengaruh yang berarti. Namun justru impor Indonesia ternyata lebih besar dari ekspornya, hal ini membuat subsidi minyak (BBM) dalam negeri merupakan suatu pos pengeluaran BUKAN HANYA pos penurunan belaka. Subsidi BBM yang saat ini mencapai lebih dari 250 Trilliun bisa terus naik jika harga minyak dunia terus melonjak. Jika Subsidi ini terus membengkak, Kesinambungan fiskal dan sendi perekonomian otomatis terganggu karena dana ini ditanggung oleh APBN yang digunakan bukan hanya untuk subsidi BBM saja, melainkan seluruh sektor yang lain.

...lantas, kenapa subsidi BBM saja yang dikorbankan, padahal banyak juga subsidi di sektor lain…

Selain karena BBM menarik subsidi terbesar dalam pos APBN, harga BBM juga memiliki tren pergerakan yang terus naik. Hal ini karena BBM tidak bisa diproduksi secara instan, namun butuh waktu beribu-ribu tahun untuk mengadakan bahan bakunya serta hanya negara-negara tertentu saja yang memiliki bahan baku minyak mentah ini.

Menurut pengamat ekonomi Faisal Basri, sudah menjadi rahasia umum bahwa selama ini subsidi BBM lebih banyak dinikmati orang kaya. Perbandingannya 10% orang kaya menikmati 45% BBM subsidi, sementara 10% orang miskin menikmati BBM subsidi kurang dari 1%. Hal ini bisa dilihat banyak pengendara mobil yang tadinya memakai Pertamax jadi premium. Mereka banyak menikmati yang seharusnya bukan hak mereka seperti subsidi BBM tersebut.

Banyaknya penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi ini akibat disparitas harga yang cukup besar sehingga memicu pola konsumsi. Indonesia tercatat sebagai negara yang paling boros dalam konsumsi BBM, bahkan lebih banyak 5 kali dibandingkan dengan Jepang. Contohnya, sekarang ini, banyak nelayan melaut bukan mencari ikan, melainkan untuk menjual BBM di laut, dan supir truk lebih senang mengambil BBM daripada batubara karena akan menerima keuntungan besar. Penyalahgunaan BBM bersubsidi akan membawa dampak bertambahnya pengeluaran negara sekaligus menurunkan potensi penerimaan di sektor perpajakan.

Kompensasi kenaikan BBM

Sebagai kompensasi kenaikan BBM, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Asuransi Kesehatan Rakyat Miskin (Askeskin), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), beras untuk rakyat miskin (Raskin), dan kredit usaha rakyat (KUR) dengan subsidi bunga untuk membantu masyarakat bawah. Intinya bahwa kompensasi itu ditujukan untuk meningkatkan sektor pendidikan, kesehatan dan tenaga kerja yang kesemuanya itu dilakukan untuk mengurangi beban rakyat.

Walaupun Indonesia pernah melaksanakan program ini sebelumnya , namun saat ini persiapan pelaksanaan BLT masih terus digodok supaya bisa diterapkan sebelum kenaikan BBM. Hal ini dilakukan karena data BPS yang mencatat adanya sekitar 3.000 orang miskin yang sudah tidak layak menerima BLT. Data yang dipakai oleh BPS dalam program BLT kali ini adalah update data program keluarga harapan (PKH) Departemen Sosial.

Selain BLT, program-program lain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat juga sedang dipersiapkan seperti beasiswa pendidikan dan asuransi kesehatan untuk warga miskin. Jika BBM naik 30% diperkirakan akan memberikan penghematan sebesar Rp 35 triliun yang bisa digunakan untuk menjalankan berbagai program pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya,…

Jika kenaikan BBM mencapai 30%, diperkirakan akan ada ratusan ribu tenaga kerja per sektor industri terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal Pemerintah hingga saat ini belum memiliki skenario khusus terhadap hal ini. Apakah program-program pemerintah yang sudah disusun bisa mendorong kembali angka pertumbuhan industri dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang berarti akan kembali mendorong industri menyerap tenaga kerja?