11 May 2010

Proyek BRESL

Apa sih BRESL itu ?

BRESL singkatan dari Barrier Removal to the cost-effective development and implementation of Energy efficiency Standards and Labeling yang merupakan proyek kerjasama antar enam negara asia (Bangladesh, China, Indonesia, Pakistan, Thailand, dan Vietnam) yang bersama-sama melakukan harmonisasi standar dan label terhadap tujuh produk rumah tangga (AC, kipas angin, kulkas, elektrik ballast, elektrik motor, lampu CFL dan rice cooker).

Beberapa hal yang melatarbelakangi proyek ini adalah (i) Cepatnya pertumbuhan ekonomi di kawasan ini menambah penggunaan tujuh piranti / peralatan utama; (ii) Penggunaan piranti / peralatan yang tidak efisien energi meningkatkan tuntutan energi listrik; (iii) Pertumbuhan rata-rata Asia dalam menggunakan energi adalah 3,7% dimana pertumbuhan rata-rata dunia adalah 1,6%; (iv) Membangun Pembangkitan Listrik baru menyebabkan: bertambahnya degradasi lingkungan melalui emisi gas rumah kaca (GHG) dan pengurangan cadangan devisa; (v) Program dan kebijakan Standar dan Pelabelan Efisiensi Energi (Energy-efficiency Standard and Labeling / ESL) adalah salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan efisiensi energi dan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GHG); (vi) ESL memiliki potensi untuk mempengaruhi transformasi pasar untuk kelas produk hemat energi yang berbeda-beda, dengan biaya yang jauh di bawah biaya pasokan penyediaan energi baru; dan (vii) ESL dihalangi oleh hambatan yang secara luas bisa diklasifikasikan ke dalam kategori berikut, yaitu kebijakan / peraturan, institusi, teknis, informasi / kesadaran, pasar dan keuangan.

Target, Sasaran Proyek BRESL adalah untuk:
  • mengurangi emisi gas rumah kaca (GHG) 1.52 juta metric ton CO2 dan mengurangi energi listrik di perumahan, komersiel dan sektor industri secara total 2,009 GWh,
  • tercapainya pengembangan keharmonisasian standar dan prosedur labelisasi efisiensi energi (Energy-efficiency Standard and Labeling / ESL) secara regional,
  • pengurangan emisi karbon sekitar yang 23.4 juta metrik ton per tahun dan secara kumulatif akan berkurang sekitar 34.5 juta metrik ton pada akhir proyek, dan
  • meningkatkan jumlah pemakai di dalam negeri dan pasar di Asia melalui harmonisasi standar.
Sedangkan tujuan proyek BRESL adalah untuk meningkatkan kepedulian efisiensi energi di region, memfasilitasi penerapan ESL, kerjasama regional dalam harmonisasi testing prosedur & labeling, dan melakukan demonstrasi penerapan program ESL.

Misi proyek BRESL adalah sebagai berikut.
  • Menghilangkan rintangan yang menghambat keberhasilan implementasi kebijakan dan program standar dan pelabelan energi di Asia melalui lima komponen proyek: (i) Memperkuat Pembuatan Kebijakan; (ii) Mengadakan Pengembangan Kapasitas; (iii) Dukungan Produsen; (iv) Meningkatkan Kerjasama Regional (Banglades, China, Indonesia, Pakistan; Thailand dan Vietnam); dan (v) Membantu mendesain proyek pilot individual.
  • Difokuskan agar adopsi dan implementasi standar dan pelabelan (ESL) segera terlaksana.
  • Memperoleh penghematan energi dari penggunaan piranti / peralatan yang efisien energi.
  • Ditujukan standar dan pelabelan (ESL) untuk tujuh piranti / peralatan rumah tangga.
  • Memfasilitasi harmonisasi prosedur uji, standar dan pelabelan diantara negara berkembang di Asia.
Pembiayaan BRESL

Proyek BRESL dibiayai dari dana hibah dengan total dana sebesar 7,8 Juta Dolar dari United Nations Development Programme (UNDP) yang difasilitasi oleh Global Environtment Facility (GEF) bekerjasama dengan DJLPE. Dari total dana tersebut Indonesia memperoleh 1,17 juta Dolar. Jangka waktu proyek BRESL dimulai dari tahun 2009 hingga tahun 2014 dengan menitikberatkan pada target yang pada dasarnya dimaksudkan untuk meniadakan kendala/hambatan berkaitan dengan pengembangan dan implementasi program konservasi energi melalui standarisasi dan pelabelan serta mentransformasikan pasar produksi bagi peralatan-peralatan hemat energi seperti telah disebutkan di atas, serta mengatasi berbagai kendala secara bersama-sama.

Energy-efficiency Standard and Labeling (ESL)

Standarisasi dan pelabelan hemat energi (Energy-efficiency Standard and Labeling / ESL) merupakan bagian penting dari pilihan cost-effective dari kebijakan dan program-program untuk mengurangi perubahan iklim global. Program ESL ini diperlukan karena memiliki potensi untuk mempengaruhi transformasi pasar pada setiap produk peralatan hemat energi dimana memerlukan biaya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan menyediakan pasokan energi/pembangkit listrik baru. Selain itu program ESL berkontribusi pada pencapaian target pembangunan milenium (millenium Development Goals / MDG), dimana program ini dapat mengurangi kemiskinan, memperbaiki keterlanjutan fungsi-fungsi lingkungan hidup dan membantu memperbaiki usaha perdagangan dan mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan.

Standarisasi dan pelabelan hemat energi juga memberikan manfaat bukan hanya bagi konsumen saja, melainkan juga bagi produsen dan pemerintah. Konsumen bisa mendapatkan informasi mengenai tingkat efisiensi energi masing-masing produk sekaligus dapat mengurangi beban listrik. Selanjutnya bagi produsen, langkah ini bisa meningkatkan tingkat efisiensi energi produk yang mereka pasarkan/produksi dan meningkatkan daya saing. Sedangkan bagi pemerintah, langkah ini bisa mengurangi laju konsumsi energi nasional, mengurangi subsidi energi, dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Peraturan Perundang-undangan

Pemikiran akan pentingnya peralatan hemat energi sebenarnya sudah ada sejak lama. Adapun berbagai kebijakan terkait dengan labelisasi hemat energi didasarkan pada:
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
  • Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi
  • Peraturan Pemerintah PP 70/2009 tentang Konservasi Energi
  • Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor: 10/KEP/BSN/2003 tanggal 31 Maret 2003 mengenai Standar nasional indonesia (SNI) 04-6958-2003 tentang label tingkat hemat energi pemanfaatan tenaga listrik untuk keperluan rumah tangga dan sejenisnya
  • Keputusan Direktur Jenderal Listrik dan pemanfaatan Energi No. 238-12/47/600.5/2003 tanggal 6 Oktober 2003 tentang tata cara pembubuhan label tanda hemat energi
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 25 mengenai Konservasi Energi dalam UU No. 30/2007 disebutkan bahwa (i) Konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pengusaha dan Masyarakat; (ii) konservasi energi nasional mencakupi seluruh tahap pengelolaan energi; (iii) Pengguna energi dan produsen peralatan emat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan (iv) Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

0 comments: